berita

Samsung Display mengajukan dua tuntutan hukum pelanggaran paten terhadap JOLED

Awal minggu ini Samsung Tampilan mengajukan gugatan lain terhadap JOLED, produsen layar Jepang, di Amerika Serikat. Yang pertama mengklaim bahwa yang terakhir melanggar dan melanggar teknologi yang dipatenkan.

Menurut laporan itu TheElecAnak perusahaan Samsung Display di AS Intellectual Keystone Technology (IKT) telah mengajukan gugatan kedua terhadap JOLED dan Asus di Pengadilan Distrik AS untuk Eropa Barat. County of Texas. Bagi mereka yang tidak tahu, IKT didirikan oleh produsen layar Korea Selatan pada tahun 2013 dan memberikan hak paten terkait panel organic light-emitting diode (OLED), lampu, enkapsulasi, dan lainnya, termasuk layar kristal cair (LCD).

Dalam gugatannya, IKT mendalilkan bahwa panel OLED yang diproduksi oleh JOLED dan dipasok oleh Asus melanggar tiga hak patennya. Paten ini terkait dengan perangkat elektronik dan metode pembuatan papan sirkuit dan perangkat elektro-optik, perangkat pemancar dan lainnya dalam kategori perangkat pemancar. Sebelumnya pada 8 Januari, Samsung Display mengajukan gugatan pelanggaran paten terhadap board array TFT dan perangkat OLED di pengadilan yang sama.

Samsung

Khususnya, tuntutan hukum juga sebagai tanggapan atas tuntutan hukum paten JOLED terhadap Samsung Electronics dan Samsung Display. Pada saat itu, JOLED mengklaim bahwa Samsung Display telah melanggar enam patennya, yang digunakan di lebih dari 40 model smartphone, termasuk Galaxy S5, Galaxy Note 4, Galaxy Fold [19459003], Galaxy z flip dan banyak lainnya.


Tambah komentar

Artikel terkait

Kembali ke atas tombol